Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemkab Musi Banyuasin yang terletak di Kecamatan Sekayu. Tanah dimaksud tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Pada perkembangan terbaru, hari ini Senin (13/04/2026), Tim Penyidik Kejari Muba kembali melakukan penggeledahan terhadap arsip di Bagian Tata Pemerintahan dan BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran dokumen administrasi, data kepemilikan, serta riwayat pengelolaan aset yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Firdaus Pakualam, SH., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam menyikapi penggeledahan tersebut. Seluruh proses pemeriksaan dan penelusuran arsip diikuti sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta transparansi tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pancaroba Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan maupun perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung. Tim redaksi masih membuka ruang konfirmasi apabila pihak perusahaan ingin menyampaikan tanggapan.













