Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ahmad Ady Majeng.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Imigrasi memaparkan sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan WNA, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian dokumen perjalanan. Petugas juga menunjukkan barang bukti berupa paspor WNA dan dokumen izin tinggal yang berhasil diamankan selama operasi penindakan.













