Satresnarkoba Polres OKI Sita 1.000 Butir Pil, Bongkar Peredaran Ekstasi

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun yang disampaikan kepada kepolisian dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (budi)

Baca Juga :  Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun, Ini Deretan Tersangka yang Terlibat