Kayuagung, Sumsel9.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Lempuing. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (61) berikut barang bukti sebanyak 1.000 butir tablet yang diduga ekstasi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) diamankan setelah petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.













