Korban selanjutnya memeriksa kondisi gedung walet dan menemukan bagian dinding bangunan telah dirusak. Sebanyak 40 keping sarang walet dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp6 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tulung Selapan.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di terminal speed boat Tulung Selapan dan diduga akan menyeberang ke Bangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tulung Selapan memerintahkan personel Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di dalam speed boat tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berwarna kuning yang berisi 40 keping sarang burung walet yang diduga merupakan hasil pencurian.













