Polsek Tulung Selapan Ungkap Pencurian Sarang Walet, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Menyeberang ke Bangka

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa jajaran Polres OKI terus berupaya menghadirkan rasa aman dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (budi)

Baca Juga :  Di Akhir Tahun Polres OKI Amankan BBM Ilegal/Oplosan Dan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor