“Kami berharap masa pembinaan selama tiga bulan ke depan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pengurusan izin SIPA hingga pemasangan instalasi flow meter,” tegas Kajari.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa pembinaan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal, Kejaksaan akan mendukung langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ruang pembinaan kooperatif tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, Kejaksaan akan mendukung penuh langkah penertiban secara tegas sesuai amanat Peraturan Daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPD OKI, M. Putra Taufan, menjelaskan peringatan Hari Pajak Nasional menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten OKI.
“Tahun ini, penghargaan diprioritaskan pada kategori Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, penerima penghargaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan kegiatan didanai melalui APBD Kabupaten OKI dengan dukungan sponsorship dari Bank Sumsel Babel,” ucapnya. (budi)













