Dalam rekomendasi utama, Pansus mendesak Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti keputusan Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN. Salah satu poin penting adalah pembekuan izin operasional perusahaan perkebunan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.
Pembekuan tersebut diusulkan berlaku untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) hingga perusahaan memenuhi kewajiban plasma secara administratif maupun fisik di lapangan.
Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Pansus menemukan adanya dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan konservasi di Sumsel seluas 212.967 hektare. Pansus juga menyoroti persoalan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, lemahnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, hingga konflik agraria yang berkepanjangan.













