Hadiri Pelantikan PAW DPRD, Ratu Dewa Tekankan Kolaborasi Demi Percepatan Pembangunan

M. Djody Nugraha P.A. menggantikan almarhum Sudirman dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026.

Pimpinan DPRD Kota Palembang menjelaskan bahwa proses PAW merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD diharapkan tetap dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal, sekaligus terus menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan ucapan selamat kepada M. Djody Nugraha P.A. atas amanah yang diterimanya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

Baca Juga :  Kabid Wasdallops Dishub Palembang Peringatkan RS Siloam dan PSX Mall Segera Membuka Parkir Untuk Pasien