Jakarta, Sumsel9.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) menggagalkan sejumlah upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga mengandung emas dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.
Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam peralatan elektronik, koper dan tas, hingga menggunakan metode body strapping.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas emas merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, perdagangan luar negeri, sekaligus memastikan penerimaan negara tidak hilang akibat aktivitas ekspor yang tidak memenuhi aturan.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” kata Djaka di Jakarta,pada (15/9/2026).
Pengawasan tersebut semakin diperketat setelah pemerintah memberlakukan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025. Kebijakan ini membuat pengawasan terhadap pembawaan emas melalui jalur internasional menjadi semakin krusial, terutama untuk mencegah upaya menghindari kewajiban kepabeanan dan pembayaran pungutan negara.
Salah satu penindakan terbesar dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan 10 keping emas jenis cast bar dengan berat total 10.053 gram yang dibawa oleh dua warga negara Tiongkok dengan tujuan Hong Kong.
Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp25,3 miliar dan berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar apabila dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Djaka mengatakan penindakan tersebut berawal dari analisis informasi mengenai adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang.







