Jaringan Narkotika Lintas Kecamatan Dibongkar, Polres OKI Amankan Sabu dan Ekstasi

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKI dalam mengungkap dua kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres OKI atas langkah cepat dan responsif dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam