“Petugas kemudian menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Hamsal dalam rilis.
Barang bukti yang diamankan yakni satu korek api gas merek G2000 warna ungu, satu galon yang telah dipotong, serta tiga bibit kelapa sawit.
Menurut polisi, lahan tersebut sebelumnya ditanami karet. Pelaku kemudian membersihkan lahan dengan cara membakar sebelum rencananya ditanami kelapa sawit.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan karhutla.







