Pelaku terancam hukuman 3 hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Polres OKI mengajak masyarakat ikut mencegah karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api. (budi)
Bakar Lahan 1 Hektare, Warga Tulung Selapan Diamankan Polres OKI, Terancam 10 Tahun Penjara







