“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat,” ujar AKBP Eko.
Kapolres mengatakan Polres OKI bersama jajaran akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang rawan terjadi karhutla. Penindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang melanggar ketentuan.
“Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan.







