OKI, Sumsel9.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang mantan narapidana yang baru saja bebas mengungkap sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi selama dirinya menjalani masa tahanan.
Mantan napi berinisial I tersebut mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang untuk menempati kamar tertentu di dalam Lapas. Menurut keterangannya, biaya sewa kamar bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta, tergantung fasilitas yang tersedia.
Ia menyebut kamar tersebut dikenal dengan istilah “kamar gotong royong”. Salah satu fasilitas yang disebut menjadi pembeda adalah kondisi pintu kamar yang selalu terbuka atau biasa disebut “angin-angin”, serta ketersediaan air yang disebut selalu mengalir.
“Setiap kamar beda-beda harganya, sesuai fasilitas yang diberikan,” ujar I.
Menurut pengakuan I, uang untuk sewa kamar tersebut diserahkan kepada seorang oknum yang disebut bernama Cakra, yang menurutnya merupakan pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung.











