Mantan Wali Kota Lubuk Linggau dua periode itu juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan, mengetahui, atau terlibat dalam pembangunan maupun pemanfaatan fasilitas tersebut juga harus diperiksa sesuai ketentuan.
Nanan menyatakan mendukung langkah Ditjen Pemasyarakatan membentuk tim investigasi. Namun, ia menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam proses pemeriksaan.“Tim investigasi harus benar-benar independen dan profesional. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas. Integritas tim dan proses pemeriksaannya harus dijaga,” tegasnya.
Ia juga meminta hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut sekaligus mencegah munculnya tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar bukti yang memadai.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, jangan sampai ada pihak yang dituduh tanpa dasar yang cukup. Karena itu investigasi harus berbasis fakta dan bukti,” katanya.
Evaluasi Total Tata Kelola LapasLebih jauh, Nanan menilai temuan di Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan integritas dan kapasitas petugas. Sistem pengawasan harus diperkuat dengan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi.“Evaluasi terhadap lapas harus dilakukan secara menyeluruh. Penguatan SDM dan integritas petugas tentu penting, tetapi itu harus diimbangi dengan optimalisasi teknologi yang terintegrasi dan mampu mendukung pengawasan secara real time,” ujarnya.








