LAPAS  

Komentar TikTok Bikin Heboh, Dugaan Sewa Kamar Lapas Kayuagung Kembali Dipertanyakan ?. kalapas Bungkam !

 

OKI, Sumsel9.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan seorang mantan narapidana.

Mantan narapidana  mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang untuk menempati kamar tertentu di dalam Lapas. Menurut keterangannya, biaya yang diminta bervariasi, mulai dari sekitar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta, tergantung fasilitas yang tersedia.

Ia menyebut kamar tersebut dikenal dengan istilah “kamar gotong royong”. Salah satu fasilitas yang disebut menjadi pembeda adalah kondisi pintu kamar yang selalu terbuka atau biasa disebut “angin-angin”, serta ketersediaan air yang disebut selalu mengalir.

“Setiap kamar beda-beda harganya, sesuai fasilitas yang diberikan,” ujarnya.

Menurutnya, uang sewa kamar tersebut diserahkan kepada seorang oknum yang disebut bernama Cakra, yang menurut pengakuannya merupakan pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Ia juga menyebut satu kamar dapat dihuni hingga sekitar 90 orang. Jika setiap penghuni membayar rata-rata Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, menurutnya, jumlah uang yang terkumpul cukup besar.

“Bayangkan saja satu orang membayar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta dikalikan 90 orang. Berapa uang dari sewa kamar itu? Belum lagi kamar lain,” ungkapnya.

Ia mengaku terdapat permintaan uang sekitar Rp 2 juta kepada oknum pegawai yang disebut berinisial Fat. Bahkan, apabila ingin proses administrasi kepulangan dipercepat, menurut pengakuannya, diminta tambahan sekitar Rp 2 juta.

Ia juga mengungkap dugaan pungutan terhadap narapidana yang kedapatan membawa telepon seluler (HP) ke dalam Lapas.

Menurutnya, uang yang diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut dapat mencapai Rp 21 juta, terutama apabila narapidana yang bersangkutan sudah mendekati masa bebas.

Baca Juga :  Lapas Kayuagung Diperiksa Tim PATNAL, Kanwil Ditjenpas Dalami Dugaan Pungutan dan Pelanggaran