Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan membuka komunikasi dan koordinasi yang lebih dekat antara masyarakat dan petugas Imigrasi.
“Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan potensi pelanggaran keimigrasian maupun permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata dia.
Selain pengukuhan Desa Binaan Imigrasi, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan sebagai bentuk komitmen memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi.
Kerja sama tersebut diharapkan mendukung pertukaran informasi serta pelaksanaan pengawasan keimigrasian secara lebih efektif dan terintegrasi.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat dalam pelaksanaan,” kata Imam.
Ia menambahkan program tersebut juga menjadi sarana meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan keimigrasian.







