OKI, Sumsel9.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap Alim Anwar Mursin Bin Suparjo, terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (4/11/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Pitriadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ardian Angga, S.H., M.H. dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.







