Palembang, Sumsel9.com – Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo menyampaikan duplik dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) tersebut mengagendakan pembacaan duplik terdakwa sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).







