“Pekerja seni sering kali beraktivitas tanpa batas waktu dan memiliki risiko kerja di lapangan. Dengan terdaftarnya para penggiat seni ke BPJS Ketenagakerjaan, kami merasa lebih tenang dan terlindungi saat berkarya maupun tampil menghibur masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kesadaran tinggi para pegiat seni Pedamaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan langkah awal ini dapat memicu penggiat seni lainnya di Kabupaten/Kecamatan setempat untuk turut serta mendaftarkan diri.
Melalui pendaftaran ini, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pelaku seni di Kecamatan Pedamaran semakin terjamin, sehingga mereka dapat terus melestarikan seni dan budaya lokal tanpa rasa cemas terhadap risiko pekerjaan.













