HUKUM  

HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan

 

Jakarta, Sumsel9.com  — Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2019. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk meminta pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai belum tersentuh proses hukum.

Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, S.E.,kepada awak media, Jum’at (23/10/26), mengatakan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan rawa pendukung program SERASI dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,91 miliar.

HAMASS menilai, meskipun perkara tersebut telah diputus pengadilan dan disebut berkekuatan hukum tetap, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Salah satu hal yang disoroti ialah dugaan keterkaitan Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, dengan kepemilikan lahan yang disebut digunakan dalam program SERASI. Dalam uraian laporannya, HAMASS mengutip keterangan saksi Poniman, Ketua UPKK Sumber Rejeki Desa Daya Kesuma, Kecamatan Muara Sugihan, mengenai pemasangan mesin pompa di lahan yang menurut keterangan tersebut disebut milik Bupati Banyuasin.

Baca Juga :  Kepala Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono A.md. Im.S.H.M.A.P dampingi Kapolres Bekasi Dalam Comprence Pers