Kemudian B, (35), wiraswasta, warga desa Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menusuk korban bagian belikat kiri.
Lalu I, (38), wiraswasta, warga desa Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menahan badan korban dibawah.
Dan M, (55), wiraswasta, warga desa Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menarik dan menginjak-injak badan korban.
Kini semua pelaku berikut barang bukti sudah digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa dua bilah sajam jenis pisau gagang kayu berwarna coklat, dua bilah sajam jenis parang berwarna coklat berukuran 80 cm.
Kemudian, satu buah batu bata, satu buah topi warna kuning, satu lembar baju kaos warna hitam merk D & G, dan satu lembar baju kaos hitam merk BODYSURF.













