Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI, Yang Sempat Viral

Pelaku terancam hukuman dua belas tahun penjara sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. (budi)

Baca Juga :  Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 6 Negara ASEAN