Sebelum menuju lokasi, sekitar pukul 12.30 WIB, dilaksanakan apel persiapan di Satresnarkoba Polres OKI. Tim gabungan terdiri dari Kasat Resnarkoba Polres OKI Iptu Adrian Chandra, MH bersama 20 personel Polres OKI serta 3 personel dari Polsek SP Padang.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pondok yang dimaksud, dengan didampingi warga dan perangkat desa setempat. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan satu orang laki-laki berinisial E.K (38), warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
4 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu,
2 bungkus plastik bening berisi masing-masing satu butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai dua ratus ribu rupiah,
1 buah timbangan digital,
dan 1 bundel plastik klip bening kosong.













