Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Rekomendasi untuk kamu

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,…

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, Polres OKI berkomitmen menindak setiap bentuk…

Setelah proses penyisiran yang ketat dipastikan aman dan steril, langkah hukum dan investigasi langsung diambil…

“Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku….

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil…








