Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan bahwa…

“Dugaannya seperti itu (tewas akibat dibunuh). Insyaallah Selasa depan press conference ya. Nanti saat press…

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan…

Kapolsek Pampangan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila…

Wakapolres OKI Kompol Hamsal. SH., MH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres OKI dan Polsek…








