Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman narkotika….

“Peristiwa ini sangat kami sesalkan karena perselisihan yang bermula di media sosial berujung pada jatuhnya…

Kolaborasi Polres OKI dan BNNK OKI tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran…

Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan…

Kapolres menegaskan, operasi masih berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Karena itu, jajaran Polres OKI akan…


