Kayuagung, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari OKI pada Senin, 31 Agustus 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, AF, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024, serta JH, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan terhadap RP dan AF. Sementara itu, JH disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








