OGAN KOMERING ILIR, Sumsel9.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial FA (19) berhasil diamankan di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekira pukul 19.20 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.
Saat petugas mendekati FA, tersangka sempat menjatuhkan bungkusan yang dibawanya ke tanah. Namun, aksi tersebut tidak berhasil mengelabui petugas karena gerakan tersebut terlihat langsung. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dua lembar kertas tisu di dekat kaki tersangka.













