Satresnarkoba Polres OKI Gerak Berdasar Laporan Warga, Pengedar Sabu 19 Tahun di Desa Lubuk Seberuk Dibekuk

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram. Tersangka FA juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Tersangka masih berusia sangat muda, namun sudah terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Proses hukum akan berjalan penuh, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Keluarga Inisial T Terkait Dugaan Cinta Terlarang Dengan Oknum ASN Disdik OKI