Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Kasus Narkotika di Kayuagung, Satu Tersangka Ditangkap

Petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas bingkai foto yang tergantung di dinding ruang tengah. Selain itu, ditemukan pecahan tablet ekstasi warna hijau di atas kasur, serta alat hisap sabu dan timbangan digital di dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat timbang digital yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres OKI Gerebek Kampung Narkoba di Desa Mangun Jaya, Satu Pelaku Diamankan