“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah direncanakan. Sebelumnya sudah berkali-kali kami himbau agar dilakukan bongkar mandiri bagi pihak-pihak yang belum melengkapi izin. Jika tetap membandel, maka tindakan tegas akan dilakukan,” tegas Ipda Rolly.
Dari hasil investigasi lapangan, sejumlah titik sumur minyak ilegal masih terlihat aktif meskipun aparat telah berulang kali melakukan penertiban. Beberapa lokasi bahkan diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan pembongkaran.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Minggu lalu di wilayah Desa Pagar Desa, aparat berhasil menertibkan sebanyak 31 sumur minyak ilegal dan 14 pondok milik pelaku. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari kepolisian, Brimob, TNI, serta unsur terkait lainnya.
Secara keseluruhan, hingga April 2026, total sumur minyak ilegal yang telah ditertibkan oleh Tim Penertiban Illegal Drilling Polsek Bayung Lencir mencapai sekitar 176 titik sumur yang tersebar di beberapa wilayah rawan pengeboran ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.













