Ogan Komering Ilir, Sumsel9.com — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi yang melibatkan seorang perempuan muda di Kecamatan Tulung Selapan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena tersangka yang diamankan masih berusia 19 tahun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya merekrut berbagai kalangan, termasuk generasi muda, untuk terlibat dalam rantai peredaran barang terlarang.
Tersangka berinisial AB (19), seorang perempuan warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKI pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka diduga sering dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.













