Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan SE di dalam kontrakan. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok yang berada di lantai kamar. Selain itu, petugas juga menemukan 28 butir pil ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam wadah plastik di dalam tas cokelat yang tergantung di pintu lemari.
Adapun rincian barang bukti ekstasi yang diamankan meliputi 11 butir berwarna merah muda, 6 butir berwarna ungu, 8 butir berwarna hijau, dan 3 butir berwarna biru kehijauan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.













