Ogan Komering Ilir, Sumsel9.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk seorang tersangka di wilayah Kecamatan Lempuing.
Tersangka berinisial RB (34), warga Desa Cahya Bumi, diamankan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di dalam kamar mandi. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh mengungkap satu kaleng kotak rokok yang berada di lantai kamar mandi. Di dalamnya ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram.













