Ogan Komering Ilir, Sumsel9.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Seorang perempuan berinisial SE (51) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka.













