Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.













