OKI  

Puluhan Tahun Menunggu, Warga Terusan Sialang Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

OKI, Sumsel9.com — Setelah hampir tiga dekade menempati dan mengelola lahan di kawasan Hutan Sialang, warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.

Kawasan yang mulai dihuni sejak sekitar 1996 itu sebelumnya merupakan bagian dari kawasan hutan. Para pendatang yang berasal dari Kabupaten OKU Timur hingga Provinsi Lampung tersebut kemudian menetap dan menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka secara bertahap.

Kepastian tersebut datang seiring penyerahan 1.000 sertifikat tanah dengan total luas 133,76 hektare yang seluruhnya berada di Desa Muara Burnai II. Sertifikat ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah pemerintah.
Bupati OKI, H. Muchendi, menyebut penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil dari proses panjang alih status lahan yang telah berlangsung lintas kepemimpinan, sejak tahap inisiasi hingga akhirnya terealisasi.

“Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Muchendi saat penyerahan, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Pj Bupati OKI Cek Pemanfaatan Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan