OKI  

Puluhan Tahun Menunggu, Warga Terusan Sialang Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Muchendi juga menegaskan bahwa program redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan usaha produktif.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak yang sah. Sertifikat ini memberi rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus membuka akses terhadap permodalan,” jelasnya.

Lahan yang dibagikan kepada warga tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023, dengan total luas 2.246 hektare.

Dalam keputusan tersebut, kawasan yang dilepaskan mencakup sejumlah hutan produksi di beberapa wilayah, antara lain Simpang Heran Beyuku, Terusan Sialang, Mesuji III, Mesuji IV, Way Hitam Mesuji, serta hutan produksi yang dapat dikonversi di Cengal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Ahmad Syahabuddin, mengatakan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati OKI Pimpin Penanaman Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia