Satresnarkoba Polres OKI Sita Sabu 2,68 Gram dari Pengendara Motor


Kayuagung, Sumsel9.com — Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Pampangan, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka berinisial B (29) dan A (27), warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, diamankan saat personel Polsek Pampangan melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.

Pengungkapan ini bermula ketika petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang dikendarai kedua tersangka. Karena gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok di genggaman tangan tersangka.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres OKI Amankan Terduga Bandar Narkoba