Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat karena berat barang bukti yang melampaui ambang batas ketentuan pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dan Polres jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat distribusi eceran di wilayah pedesaan.
“Polda Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan sistem distribusi eceran seperti ini sangat penting karena langsung menyasar peredaran di tingkat masyarakat bawah yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (budi)













