OKI, Sumsel9.com — Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah pedesaan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kali ini, anggota Polsek Jejawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka berinisial RB (38), seorang buruh warga Desa Pedu, diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik yang berisi tiga bungkus lain berisi narkotika yang disimpan tidak jauh dari posisi tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 33 paket sabu siap edar yang telah disortir berdasarkan enam kategori harga berbeda, yakni Rp40.000, Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, Rp130.000, dan Rp200.000. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi label nominal harga masing-masing.













