“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk bergerak ke lokasi melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar IPTU Jamal.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui terduga pelaku berinisial G (25) masih berada di rumahnya di Desa Lebung Itam. Tim Reskrim Polsek Tulung Selapan kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKI.













