“Setiap laporan masyarakat harus direspons secara cepat, tepat, dan profesional. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata AKBP Eko Rubiyanto.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Tulung Selapan. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.(budi)













