Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP. Ade Candra mengatakan Polda Metro Jaya kembali menggagallkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32), untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan disalahsatu apartemen Sayana diwilyah Bekasi dan asal barang bukti Sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan diwilayah Jakarta dan sekitarnya.
untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Rani M)













