Sementara itu Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M Raka Dwi Darma STK SIK bersama tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial MM (19).
Pelaku ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya di Lempuing jaya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pembegalan bersama dua rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Lempuing Jaya, Lempuing Induk, dan Mesuji Raya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta beberapa unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu motor korban SP tersebut belum ditemukan diduga sudah di jual oleh tersangka yang saat ini dalam pengejaran.













