Penyalahgunaan izin Tinggal 25 Fotografer Asing di Deportasi

 

Jakarta, Sumsel9.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

Langkah deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta laporan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional yang selama ini menyoroti maraknya praktik kerja ilegal oleh fotografer asing di sejumlah destinasi wisata dan lokasi kegiatan komersial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan usaha dan menawarkan jasa fotografi maupun videografi kepada klien di Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas VoA yang sejatinya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, bisnis terbatas, atau kegiatan nonpekerjaan lainnya, bukan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik-praktik yang dapat merugikan perekonomian dalam negeri.

Menurut Agus, keberadaan tenaga profesional asing di Indonesia pada prinsipnya tetap diterima selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setiap orang asing yang melakukan aktivitas bekerja wajib memiliki dokumen dan izin yang sesuai.

“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, pada (14/6/2026).

Baca Juga :  BKN Buka Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif nasional agar dapat bersaing secara sehat.