Jakarta, Sumsel9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja informal yang selama ini beraktivitas sebagai pemungut dan pemilah sampah di kawasan Bantar Gebang.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah untuk memberikan status dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang selama ini berperan penting dalam pengelolaan sampah, namun masih berada dalam sektor informal.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa terdapat sekitar 4.000 pemulung atau pemilah sampah di Bantar Gebang yang telah didaftarkan dalam program perlindungan pekerja. Pemprov DKI Jakarta juga disebut telah menjalankan program tersebut sejak 2017.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, perlindungan terhadap pekerja pemilah sampah merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus memuliakan tenaga kerja.
Menurutnya, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur keterlibatan produsen dalam pembiayaan pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik yang sulit terurai secara organik.













