HUKUM  

Rugikan Negara Rp 4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Korupsi Dana Nasabah BTN dan Kas Pos

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kas dan layanan E-Batara Pos. Modus yang dilakukan antara lain menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka juga diduga mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.

Penyidik juga menemukan sebagian transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan pada periode 1 Juni hingga 22 Juni 2023 tidak seluruhnya disetorkan ke KCU Palembang dan diduga kembali digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.673.718.063,28 atau sekitar Rp 4,67 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 23/Sr/LHP/DJPI/PKN.01/06/2026 tanggal 9 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari OKI Menang Kasasi di MA, Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI