HUKUM  

Rugikan Negara Rp 4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Korupsi Dana Nasabah BTN dan Kas Pos

 

Kayuagung, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas serta transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI, Jumat (19/6/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI. Tersangka yang diserahkan berinisial AAM, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI.

“Benar, hari ini Kejari OKI melalui Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka AAM beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas pada Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Agung.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan 1 Lagi Tersangka Kasus Pemberian KUR Bank Plat Merah