Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku diduga terbakar rasa cemburu karena korban disebut menghubungi atau mengirim pesan kepada perempuan yang merupakan kekasihnya.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Berkat kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI, Polsek Air Sugihan, dan Polsek Banyuasin I, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKI masih melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (budi)












